Rabu, 14 November 2012

HUKUM NGAJI LEWAT INTERNET


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya mau nanya, apa benar kalau belajar ilmu agama dari internet itu sanadnya terputus? berbeda dengan kalau kita belajar secara langsung  dengan seorang ustadz yang kita kenal di dunia nyata.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Menuntut ilmu adalah kewajiban kita sebagai seorang Muslim. Karenanya bila kita menuntut ilmu maka Allah SWT akan mengangkat derajat kita.  Allah SWT berfirman:
“يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات”.
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berlimu beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadilah: 11)
Pastinya ilmu itu bisa kita diperoleh hanya dengan cara belajar dan cara belajar yang paling utama, khususnya belajar ilmu agama adalah dengan berguru yaitu berhadapan dan bertemu langsung dengannya. Artinya menuntut ilmu harus ada orang yang mengajarkannnya, didampingi  oleh guru yang memiliki keahlian dan kapasitas keilmuan yang bagus.
Alhamdulilllah di era globalisasi ini ada banyak sarana yang memudahkan kita untuk bisa menimba ilmu, diantaranya melalui internet. Kita bisa membaca dan memperoleh ilmu yang dituliskan dan ditayangkan di internet oleh para ulama melalui murid-muridnya. Namun internet dan juga sarana-sarana seperti buku, kaset, CD dan lain sebagainya hanya sebagai sarana atau alat pembantu kita dalam menuntut ilmu agama, bukan kita jadikan sebagai satu-satunya guru.  Jika internet kita jadikan sebagai guru utama dalam menuntut dan menimba ilmu, maka sangat mungkin kita akan mendapatkan banyak kekeliruan. Seperti halnya  buku yang bisa kita bawa dan baca, siapa saja bisa menulis, dan terbuka kemungkinan orang-orang yang tidak bertanggung jawab menerbitkan dan mempublikasikan pelajaran dan berbagai informasi yang dapat menyesatkan, menjauhkan dan bahkan menjauhkan umat Islam dari ajarannya yang mulia.
Dahulu sebelum ada kemajuan dan perkembangan teknologi seperti saat ini. Kitab-kitab banyak ditulis oleh para ulama yang menjadi rujukan bagi pada ulama generasi setelahnya dan kita dapat merasakan manfaatnya hingga kini. Namun tidak sedikit ada penulisan yang salah, baik karena kekhilafan dan kelalaian penulis.
Ada ungkapan dan nasihat bagus agar kita tidak menjadikan sebuah kitab sebagai satu-satunya guru sekaligus sebagai peringat bagi orang yang belajar tanpa guru.
“من كان شيخه كتابه فخطؤه أكثر من صوابه”.
“Barang  gurunya adalah sebuah kitab maka kesalahannya akan lebih banyak dari pada benarnya”.
Imam Syafi’I rahimahullah memberikan nasihatnya kepada penuntut ilmu bahwa ilmu bisa didapat dengan cara bersahabat dan dekat guru. Artinya dalam menuntut ilmu senantiasa kita tidak lepas dari bimbingan guru, ustadz, syaikh, ahli ilmu yang memiliki kapasitas keilmuan yang tidak diragukan untuk  mengajarkan ilmu agama kepada kita. Sehingga ketika ada pelajaran yang kurang bahkan tidak kita fahami maka kita bisa bertanya langsung dengan mereka.
Jadi, kalau kita belajar hanya dari internet maka sanad kita akan terputus. Kan tidak mungkin saat ada orang bertanya nanti “Siapa gurumu? ” lalu anda menjawab “guru saya adalah ustadz atau syaikh internet”. Namun kalau kita bisa memanfaatkannya dengan baik dan benar maka internet bisa kita jadikan sebagai salah satu sarana menambah ilmu dan sarana dalam menyebarkan dakwah, pengajaran dan informasi yang baik.  Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

KIRIM PAHALA TILAWAH

Kirim pahala tilawah Quran ke orang tua yang sudah wafat, bolehkah?


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah Swt agar pahala dari bacaan saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat, dibolehkan atau tidak mohon penjelasannya, trmksh.
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara penanya dan juga netters eramuslim yang dirahmati Allah SWT, memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal. khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.
Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pejelasan berikut:
Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa mempersembahkan pahala sedekah akan sampai kepada si mayit dan bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir berkata: “Adapun doa dan sedekah adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini berdasarkan hadits:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain:
“إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه وإن ولده من كسبه”.
“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)
Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal menghadiahkan pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh, sampai kepada si mayit dan bermanfaat baginya?
Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah meninggal karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali bagi si mayit dan pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
  1. Firman Allah SWT:
“وأن ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan untuk si mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
  1. Firman Allah SWT:
“لها ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
  1. Hadits Rasulullah SAW:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
  1. Firman Allah SWT:
“والذين ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur: 21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan ini sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau amal orang lain.
  1. Hadits Rasulullah SAW:
“إن الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan mudharat kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat, dan Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.
Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Ibnu Shalah rahimahullah suatu hari pernah ditanya: “Apakah diperbolehkan seseorang membaca Al-Quran  dan dia hadiahkan (pahalanya) untuk kedua orang tauanya dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum muslimin secara umum…?”.
Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di kalangan ahli fiqih tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas membolehkannya. Dan hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang aku baca ini untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia jadikan sebagai doa…”.
Imam Nawawi rahimahullah juga pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan Al-Quran akan sampai ke mayit?”.
Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala sedekah akan sampai kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan ulama dalam hal pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam sayafi’i berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) : “Tidak sampai”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya: “Jika seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada orang sudah meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau tidak?”.
Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah masyhur (terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan pahala dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan pahalanya untuk si fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat. Perkataan pertama sebagai doa jika Allah berkehendak Dia akan menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak menerimanya, dan jika pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.
Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama sejak lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar. Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai pengirim hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan.  Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang masih menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama Muslim menjadi renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus. Justeru saatnya kita bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa menghormati saudara kita yang lain yang tidak sependapat dengan kita.  Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

SAHKAH SHALAT BERMAKMUM DIBELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH MEMBACA ALFATIHAH

Diasuh oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA.
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadz@eramuslim.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya zhafar di bone sulsel,pertanyaan saya ustd,bagaimana hukumnya berma’mum kpd imam yang tidak baik bacaan qur’annya terutama bacaan alfatihah apakah sholat kita sah? Jazaakallah.
Wassalam
Zhafar
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Zhafar dan Netters Eramuslim yang dirahmati Allah SWT, terimakasih telah menjadi pengunjung setia Media Islam Rujukan eramuslim.com yang kita cintai ini.
Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan shalat secara berjamaah yang memiliki keutamaan dua puluh tujuh kali lipat bila dibanding shalat sendirian.
Sangat Indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati. Namun tidak sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
Tidak fasih baca Al-Fatihah
Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah. Atau si imam tadi salah membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah. Namun ketika yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.
Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. Namun kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya, karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.
Yang paling berhak menjadi imam
Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib tersebut. Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.
Ibnu Umar RA pernah singgah di sebuah lahan tanah miliknya dan ada sebuah masjid disebelahnya, di masjid tersebut bekas budaknya biasa shalat di sana. Saat shalat tiba jamaah di sama memintanya untuk menjadi imam. Lalu Ibnu Umar berkata: “shahibul masjid lebih berhak”.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Imam masjid lebih berhak menjadi imam”. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya penghuni rumah dan majelis lebih berhak, dan imam masjid lebih berhak dari orang lain”.
Orang yang paling fasih
Selain itu hendaknya yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat secara baik. Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.
“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.
“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.  
Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama lagi dia telah hafal Al-Quran.  Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun.saat itu  tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.
Kewajiban Belajar Al-Quran
Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.
ورتل القرءان ترتيلا
“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف
“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.
Kami mengajak saudara Zhafar dan Netters Eramuslim untuk memperhatikan untukapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah
والأخذ بالتجويد حتم لازم       من لم يجود القرآن آثـم
لأنــه بـه الإلـه أنزلا        وهكذا منه إليـنا وصلا
Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib
Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa
Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid
Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita

Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.
Saudara Zhafar, demikian penjelasan singkat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk lebih dekat dan cinta terhadap Al-Quran. Hadanallahu wa iyyakum ajma’in
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA